Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada sesuatu yang biasnaya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikkan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif, Bentuk yang utama dari properti termsuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau persoanl property, kepemilikan barang secara fisik lainnya dan juga kekayaan inelektual.

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi mauapun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk emlakukan segala sesuatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangkan beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar