Rabu, 04 Maret 2015

Penilaian Untuk Tujuan Asuransi

Penilaian untuk tujuan asuransi berdasarkan pda prinsip indemnity yaitu nilai dari harta yang diasuransikan adalah nilai seperti pada waktu sebelum musibah terjadi. Penilaian asurasniu terdiri dari dua prinsip yaitu :

  • prinsip reinstatement nilai asuransi dari sebuah harta adalah nilai penggantian baru dari harta tersebut dengan fungsi, ukuran dan desain yang sama tanpa memperhatikan apakah bangunan itu baru atau sudah berumur
  • prinsip replacement atau prinsip penggantian digunakan untuk bangunan kuno yang material bengunannya tidak tersedia dipasaran atau pemerintah menghendaki perubahan lain untuk lebih disesuikan dengan kebijasksanaan perencanaan kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar