Proerti investasi didefinisikan dalam PSAK 13 sebagai tanah, bangunan atau bagian dari bangunan atau kecuanya yang dikuasai oleh entitas alau lesse melalui finance lease untuk mendapat rental atau capital gain atau kedua-duanya dan tidak untuk :
- digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk tujuan administratf
- dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar