- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi da nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
- Haik untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelsaian hukum sengketa konsumen
- Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugoan konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
Selasa, 09 Desember 2014
Hak Developer
Menrurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak developer meliputi :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar