- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- memebrikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatid
- menjamin mutu barang atau jasa yang diproduski dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garasni atas barang yang dibuat atau diperdagangan'memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
- memberi kompensasi jasa yang diterima atau dimanfaatakn todak sesuai dengan perjanjian
Rabu, 10 Desember 2014
Kewajiban Developer
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang kewajiba developer yaitu :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar