Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. larangan bagi pelaku usaha yang sifatnya umum dan secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, antara lain :
Larangan mengenai produk itu sendiri yang tidak memenuhi syarat san standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimafaatkan oleh konsumen
Larangan mengenai ketersediaan infoemasi yang tidak benar, tidak akurat dan menyesatkan konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar