Kamis, 11 Desember 2014

Larangan Developer

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. larangan bagi pelaku usaha yang sifatnya umum dan secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, antara lain :

  • Larangan mengenai produk itu sendiri yang tidak memenuhi syarat san standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimafaatkan oleh konsumen
  • Larangan mengenai ketersediaan infoemasi yang tidak benar, tidak akurat dan menyesatkan konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar