Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapat pula masuk ke dalam pengertian developer adalah :
"Perusahaan Penegembangan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalm jumlah yang besar di atas seuatu area tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-failitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar